Vaksin Meningitis Tidak Lagi Wajib Bagi Jamaah Umroh

Vaksin meningitis merupakan Vaksin yang biasa diberikan untuk jamaah haji dan umroh dalam rangka pencegahan penularan penyakit meningitis yang bisa menyebabkan peradangan pada selaput otak (meninges) dan sumsum tulang belakang. Penyakit ini biasanya disebabkan oleh infeksi bakteri meningokokus. Selama ini Vaksin ini wajib bagi jamaah haji dan umroh.

 

Saat ini Kementerian Kesehatan telah menetapkan bahwa vaksin meningitis tidak lagi menjadi syarat wajib bagi calon jemaah yang akan melakukan umrah. Vaksin meningitis hanya diwajibkan untuk calon jemaah haji.

Ketetapan ini berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jemaah Haji dan Umrah, yang diterbitkan pada 11 November 2022.

Meski tidak wajib diberikan, vaksinasi Meningitis Meningokokus dan vaksinasi lainnya tetap direkomendasikan bagi calon jemaah yang memiliki penyakit komorbid. Vaksinasi bisa dilakukan di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional.

Walau sifatnya pilihan, vaksinasi meningitis ini bertujuan melindungi diri kita sendiri. Apalagi mengingat risiko penularan penyakit meningitis sangat tinggi di tengah berkumpulnya banyak orang dari berbagai belahan dunia.

Download File Surat Edaran tentang Vaksin Meningitis di sini

SE No HK.02.02:C.I:9325:2022 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis.pdf